Abstract:
Konservasi harimau benggala di Indonesia yang menghadapi masalah, seperti pengelolaan konservasi yang kurang efektif dan domsetikasi harimau benggala. Kasus pemeliharaan harimau benggala oleh seorang YouTuber dan kematian harimau di Medan Zoo menunjukkan masalah terkait kesejahteraan satwa serta lemahnya pengawasan dan pengelolaan fasilitas konservasi. Meskipun Indonesia memiliki peraturan pelaksanaan Konservasi Sumber Daya Alam, namun masih terdapat kesulitan dalam menjaga kelestarian satwa liar dilindungi yang berasal dari luar negeri, terutama harimau benggala, yang memerlukan perlindungan melalui regulasi yang lebih ketat dan pengawasan yang lebih baik. Penelitian ini bertujuan untuk menjawab apakah konservasi harimau benggala di Indonesia ini telah diatur dalam Undang-Undang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya serta menjawab bagaimana legalitas konservasi serta penanganan dan pengawasan pemerintah mengenai kesehatan harimau benggala di Indonesia. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum yuridis normatif dengan bahan pustaka bidang hukum dengan tiga golongan yakni bahan hukum primer, sekunder, dan tersier atau bahan penunjang. Dalam penelitian ini penulis membagi identifikasi masalah menjadi dua bagian. Pertama adalah penulis menganalisa mengenai legalitas konservasi harimau benggala di Indonesia melalui peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai konservasi harimau benggala di Indonesia dan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai kesehatan harimau benggala di Indonesia. Setelah menganalisa peraturan tersebut kemudian penulis mengkaji mengenai penanganan dan pengawasan pemerintah dalam pelaksanaan konservasi harimau benggala dan kesehatannya. Legalitas konservasi harimau benggala di Indonesia telah diatur melalui Undang-Undang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan, dan Undang-Undang KSDAE, yang diawasi dengan lembaga-lembaga seperti Kementrian lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dan Direktur Jenderal Perlindungan Hutan dan Konservasi Alam (PHKA) sebagai orotitas pengelola CITES di Indonesia. Pemerintah perlu memperkuat regulasi yang ada agar pengelolaan dan pelestarian harimau benggala dapat dilakukan lebih efektif. Legalitas sangat penting dalam hal ini karena memberikan dasar hukum yang jelas bagi setiap tindakan konservasi, dengan tetap mempertimbangkan kesejahteraan Harimau Benggala di Indonesia.