Abstract:
Perjanjian pembiayaan kendaraan bermotor merupakan salah satu instrumen penting dalam industri jasa keuangan yang bertujuan untuk mendukung kepemilikan kendaraan oleh masyarakat. Dalam pelaksanaannya, sering terjadi masalah berupa kelalaian atau kesalahan, baik oleh perusahaan pembiayaan maupun pihak ketiga yang bekerja sama, seperti dealer kendaraan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis tanggung jawab hukum perusahaan pembiayaan terhadap debitur, khususnya dalam konteks kelalaian yang dilakukan oleh pihak ketiga, berdasarkan ketentuan POJK No. 35 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif, dengan pendekatan peraturan perundang-undangan dan doktrin hukum. Penelitian ini mengidentifikasi bahwa perusahaan pembiayaan memiliki tanggung jawab penuh kepada debitur, termasuk ketika kesalahan dilakukan oleh pihak ketiga. Dasar hukum tanggung jawab ini mencakup Pasal 1243 dan 1367 KUHPerdata, dan ketentuan dalam POJK terkait. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kelalaian dalam penyerahan dokumen seperti Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) atau keterlambatan pengiriman kendaraan dapat berdampak serius bagi debitur, baik secara material maupun non-material. Selain itu, perusahaan pembiayaan berisiko menghadapi gugatan wanprestasi atau perbuatan melawan hukum, serta sanksi administratif dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Untuk menghindari dampak hukum ini, perusahaan pembiayaan direkomendasikan untuk memperkuat pengawasan terhadap pihak ketiga, mengelola risiko operasional, dan meningkatkan mekanisme penyelesaian sengketa dengan debitur. Penelitian ini memberikan kontribusi praktis dan teoritis dalam pengembangan tata kelola perusahaan pembiayaan di Indonesia, dengan menekankan pentingnya perlindungan konsumen dan kepatuhan terhadap regulasi. Dengan demikian, diharapkan perusahaan pembiayaan dapat menjalankan operasinya secara lebih transparan, adil, dan bertanggung jawab.