Abstract:
Indonesia merupakan negara hukum, dimana terdapat peraturan-peraturan yang fungsinya untuk mengatur seluruh kegiatan subjek hukum. Pers sebagai lembaga sosial juga sebagai subjek hukum memiliki peraturan yang mengatur seluruh kegiatan profesinya yaitu dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Keberadaan Undang-Undang Pers ini berisi kewajiban-kewajiban maupun larangan juga sanksi terhadap pers. Pers sebagai suatu lembaga sosial dan sebagai sebuah profesi memiliki tanggung jawab untuk melakukan kegiatan jurnalistik seperti mencari, mengumpulkan dan mempublikasikan peristiwa yang terjadi. Peristiwa tersebut dirangkai dalam bentuk berita dan dipublikasikan menggunakan alat-alat hasil perkembangan teknologi informasi dan telekomunikasi, seperti radio, televisi dan internet. Dimana alat-alat telekomunikasi ini digunakan oleh masyarakat untuk memperoleh informasi tersebut. Selain itu pers sebagai profesi tetap memiliki batasan atas kegiatannya, salah satunya dalam mempublikasikan suatu berita dengan tetap menerapkan adanya asas praduga tidak bersalah. Asas praduga tidak bersalah ini dijelaskan dalam pasal 5 ayat 1 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999, dimana pers dalam memberitakan suatu perkara tindak pidana harus tetap menerapkan asas praduga tidak bersalah. Hubungan antara asas praduga tidak bersalah dengan pers dapat dilihat dari berita-berita yang dipublikasikan, seperti penulisan judul yang sangat sensasional hingga terlihat bahwa isi berita tersebut secara tidak langsung berupa opini dan dapat merugikan para pihak yang terjerat kasus pidana tersebut. Asas praduga tidak bersalah ini juga dapat dikaitkan dengan tindakan trial by the press, dimana pengertian trial by the press adalah adanya tindakan pers seolah-olah menjadi seorang hakim mencari, mengumpulkan dan mempublikasikan suatu bukti yang belum diuji kebenarannya dalam persidangan, digunakan untuk membuat suatu opini seolah-olah opini tersebut adalah keputusan hakim yang berkekuatan hukum tetap. Dalam penelitian ini, akan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, dengan membahas bagaimana Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dapat menyelesaikan isi pasal 5 ayat 1, dan untuk mengetahui apakah pers sebagai individu atau kata lain wartawan dapat diproses pidana akibat karya jurnalistiknya yang bersifat tendensius.