Abstract:
Keabsahan pemberhentian Hakim Anwar Usman dari jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) oleh Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) melalui Putusan Nomor 2/MKMK/L/11/2023. Latar belakang penelitian ini didasarkan pada dugaan pelanggaran kode etik dan perilaku hakim yang melibatkan Anwar Usman, yang memicu kontroversi terkait konflik kepentingan dan integritas hakim. Penelitian ini juga mengkaji kedudukan MKMK dalam sistem kekuasaan kehakiman Indonesia, dengan pendekatan yuridis normatif melalui analisis peraturan perundang-undangan, doktrin hukum, dan putusan terkait. Hasil penelitian menunjukkan bahwa MKMK memenuhi karakteristik lembaga quasi-yudisial berdasarkan kewenangan dan mekanisme kerjanya, seperti memutus pelanggaran etik dan menjatuhkan sanksi. Namun, sanksi pemberhentian terhadap Anwar Usman dinilai tidak sepenuhnya sesuai dengan Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 1 Tahun 2023. Penelitian ini merekomendasikan adanya harmonisasi regulasi yang lebih jelas dalam pengawasan etik, demi menjaga independensi dan integritas lembaga peradilan di Indonesia.