Abstract:
Penelitian ini memiliki tujuan untuk menganalisis permasalahan dalam pertimbangan Majelis Hakim yang ditemukan pada Putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta No. 323/B/PT.TUN.JKT/2019 dan Putusan Mahkamah Agung No 296/K/TUN/2020. Permasalahan yang melatarbelakangi kasus ini terdapat pada terbangunnya bangunan Guest House Rozelle yang terletak di Cluster Setra Duta Residence Blok L-5 No. 3A RT. 004/ RW. 006, Kel. Pasirkaliki, Kecamatan Cimahi Utara, Kota Cimahi, yang dirasa merugikan warga di sekitarnya. Gugatan yang diajukan oleh para warga sekitar berobjek-kan pada Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang terdapat pada Guest House tersebut karena dianggap telah melanggar perundang - undangan serta nilai dasar dari pelaksanaan pemerintahan yaitu Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB). Metode Penelitian yang digunakan dalam menganalisis kasus ini adalah Yuridis Normatif yang dilakukan dengan cara menganalisis dokumen hukum, teori, serta regulasi yang relevan untuk mengevaluasi keabsahan penerbitan IMB tersebut. Penelitian ini juga memiliki tujuan yang lain untuk menganalisis apakah pertimbangan Majelis Hakim dalam memutus perkara yang bersangkutan telah memiliki dasar hukum dan tindakan yang tepat. IMB merupakan sebuah dokumen administrasi yang sangat penting untuk dimiliki setiap orang yang hendak membangun suatu bangunan di atas suatu tanah. Berdasarkan Pasal 7 ayat (1) dan (2) Undang - Undang No. 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung, memiliki sebuah kata kunci inti dalam pasalnya yang menyebutkan kata “harus memenuhi” untuk kepemilikan sebuah IMB. Pertimbangan Majelis Hakim pada tingkat banding hingga kasasi yang meninjau dari Peraturan Menteri dan Peraturan Daerah dalam memutus perkaranya, tidak memiliki kesesuaian dengan peraturan lain yang berlaku. Dalam kasus yang terjadi ini sebenarnya kekeliruan tidak hanya terdapat pada pertimbangan Majelis Hakim yang menggunakan dasar hukum Peraturan tersebut, akan tetapi terdapat juga pada pertimbangan seperti AUPB dan hal lainnya yang Majelis Hakim tidak periksa kebenarannya. Hal tersebut ditemukan dengan cara menganalisis pada ketentuan dan substansi yang ditinjau dari hierarki perundang - undangan yang masih diakui hingga saat ini. Ketidaksesuaian penerapan peraturan dalam penerbitan IMB ini dapat berdampak buruk bagi masyarakat Indonesia dan juga lembaga Pengadilan yang ada, karena suatu Putusan yang sifatnya menjadi sebuah Yurisprudensi dapat dijadikan dasar lain untuk setiap masyarakat berperilaku ataupun dijadikan pertimbangan bagi penegak hukum yang lainnya. Kekeliruan yang terjadi ini kiranya dapat menjadi sebuah perhatian untuk setiap pihak dalam negara mengevaluasi terkait dengan peraturan serta implementasinya untuk mencegah permasalahan serupa di masa yang akan mendatang.