Abstract:
Penetapan kawasan hutan oleh pemerintah merupakan manifestasi dari Pasal 33 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, bahwa bumi, air, dan kekayaan alam dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Kewenangan negara untuk menentukan hubungan antara individu dengan hutan, kawasan dan hasil hutan sebagaimana tercantum dalam Pasal 4 ayat (2) Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan diimplementasikan dengan adanya persyaratan pendaftaran tanah atas kawasan hutan bagi masyarakat. Meskipun demikian, masih banyak masyarakat yang menggunakan Surat Keterangan Tanah (“SKT”) yang diterbitkan oleh Lurah atau Kepala Desa sebagai alas dasar bukti kepemilikan hak atas tanah yang berada di kawasan hutan. Pada sisi lain, terdapat Surat Edaran Menteri ATR/BPN No. 1756/15.I/IV/2016 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pendaftaran Tanah Masyarakat yang menyatakan SKT tidak lagi dibutuhkan dalam proses pendaftaran tanah. Berdasarkan hal tersebut, terdapat 2 (dua) permasalahan yang akan diteliti dalam penelitian ini. Pertama, apakah SKT yang diterbitkan oleh kepala desa yang tanahnya berada di dalam kawasan hutan dapat digunakan sebagai bukti penguasaan tanah dalam proses pendaftaran tanah. Kedua, bagaimana kekuatan hukum SKT yang diterbitkan oleh kepala desa di dalam kawasan hutan. Kedua permasalahan tersebut dianalisis dan dijawab melalui metode penelitian yuridis-normatif. Hasil dari penelitian ini adalah SKT dapat digunakan sebagai bukti awal penguasaan tanah secara fisik dalam Kawasan hutan produksi yang telah di konversi dan telah dilakukannya pelepasan Kawasan hutan. Terhadap permasalahan kedua, kedudukan SKT yang diterbitkan oleh kepala desa adalah sebagai petunjuk untuk pendaftaran tanah terhadap hutan produksi yang dapat dikonversi dan telah dilakukannya pelepasan Kawasan hutan. Saran dari penelitian ini adalah perlu dibuat regulasi spesifik mengenai pembuatan SKT yang berada di dalam kawasan hutan dan perlunya dilakukan sosialisasi terhadap kepala desa.