Abstract:
Skripsi ini bertujuan untuk menganalisis dan membandingkan konsep pertanggungjawaban mutlak (Strict liability) dan pertanggungjawaban pengganti (VIcarious liability) dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) 2023, serta kaitannya dengan asas culpabilitas. Penelitian ini menggunakan metode yuridis-normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan perbandingan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pertanggungjawaban mutlak merupakan bentuk pertanggungjawaban pidana yang tidak mensyaratkan adanya kesalahan (Mens rea) dari pelaku, sedangkan pertanggungjawaban pengganti membebankan pertanggungjawaban pidana kepada pihak lain yang tidak terlibat langsung dalam tindak pidana. KUHP 2023 menganut asas culpabilitas, yang mewajibkan adanya kesalahan sebagai syarat pemidanaan. Meskipun bertentangan dengan asas culpabilitas, KUHP 2023 tetap memberikan pengecualian terhadap penerapan pertanggungjawaban mutlak dan pertanggungjawaban pengganti, khususnya pada tindak pidana di bidang ekonomi, lingkungan hidup, dan keselamatan kerja. Pengecualian tersebut didasarkan pada pertimbangan efektivitas penegakan hukum dan perlindungan kepentingan umum. Namun, pembatasan terhadap penerapan pertanggungjawaban mutlak dan pertanggungjawaban pengganti tetap diperlukan agar tidak menimbulkan ketidakadilan dan melanggar hak asasi manusia.