Abstract:
Populasi negara Indonesia mengalami perkembangan pesat dalam teknologi informasi seiring dengan revolusi industri 4.0 dan globalisasi. Perkembangan ini mendorong peningkatan penggunaan media sosial dan aplikasi komunikasi yang cenderung menyertakan data pribadi saat registrasi. Fenomena ini membawa dampak positif dan negatif, termasuk peningkatan siber seperti phishing. Modus operandi pelaku phishing yaitu dengan menargetkan data pribadi pengguna untuk tujuan penipuan, telah menjadi ancaman signifikan di Indonesia, phishing terjadi di berbagai macam platform media salah satunya yaitu platform Whatsapp. Data dari Anti-Phishing Working Group dan Indonesia Anti-Phishing Data Exchange menunjukkan peningkatan kasus phishing, dengan sektor media sosial sebagai target utama. Penelitian ini bertujuan untuk mengevaluasi efektivitas hukum pidana di Indonesia dalam mengakomodasi larangan terkait pengiriman phishing link melalui media elektronik dan media sosial serta mengidentifikasi kendala dalam hal pembuktian dan pengenalan pelaku kejahatan siber ini. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif, dengan studi pustaka dan pengumpulan data penunjang melalui wawancara dan studi dokumen. Hasil penelitian menunjukkan bahwa hukum yang ada, terkhusus KUHP dan UU ITE belum sepenuhnya efektif dalam mengakomodasi kejahatan phishing. Kendala utama mencakup identifikasi pelaku yang sering menggunakan teknik penyamaran, pengenalan alat bukti elektronik dan batasan yurisdiksi hukum. Selain itu, rendahnya kesadaran masyarakat terhadap ancaman kejahatan siber turut menghambat penegakan hukum. Kesimpulan dari penelitian ini adalah perlunya pengembangan dan penyempurnaan regulasi hukum terkait kejahatan siber di Indonesia, peningkatan kesadaran masyarakat melalui sosialisasi, serta peningkatan kemampuan aparat penegak hukum dalam menangani kejahatan phishing demi melindungi pengguna media elektronik dan media sosial dari ancaman yang ada.