Abstract:
Semua bangsa sedang berkembang, juga bangsa Indonesia yang sedang
menjalani perubahan kemasyarakatan, akan memasuki alam ekonomi pasar
bebas. Pasar Bebas mempunyai tuntutan~tuntutannya sendiri untuk dapat
berfungsi dengan baik, antara lain efisiensi, rasionalitas, transparansi dan perlakuan sama terhadap semua pelaku ekonomi. Sehubungan dengan itu, maka bangsa Indonesia harus secepat mungkin mentransformasi diri agar siap menghadapi tuntutan-tuntutan itu, dengan menciptakan berbagai perangkat pranata dan menumbuhkan sikap hidup yang sesuai. Jika hal ini tidak dilakukan secara tepat, maka dampak dinamika ekonomi pasar bebas di tengah berlangsungnya globalisasi dan pesatnya perkembangan teknologi yang memiliki kecenderungan sendiri, akan dapat merugikan rakyat Indonesia. Salah satu pranata yang perlu dibangun adalah pranata hukum yang harus mampu mengkanalisasi proses ekonomi pasar bebas, sedemikian rupa sehingga dinamikanya tidak merugikan rakyat Indonesia. Membangun tatanan hukum yang andal menghadapi berbagai tantangan zaman, memerlukan sarana intelektual yang sesuai untuk itu, yakni berbagai
disiplin ilmiah yang obyek telaahnya hukum, di antaranya ilmu Hukum
Nasional yang adekuat. Lebih-lebih bagi bangsa yang perkembangan
kesadaran dan tatanan hukumnya mengalami kelambanan karena untuk suatu jangka waktu yang lama terisolasi dari perkembangan dunia sebagai dampak efektifilya politik hukum penguasa kolonial. Karena itu, refleksi terhadap ilmu Hukum, khususnya terhadap landasan kefilsafatan, sifat keilmuan, cara kerja dan medan berkiprahnya, bukanlah suatu kemewahan, juga di masa pembangunan yang mendahulukan pembangunan bidang ekonomi dan politik.
Sebab, refleksi tersebut dapat menunjukkan batas wilayah berkiprahnya, kelemahan dan kekuatan Ilmu Hukum sebagai sarana intelektual. Refleksi tentang ilmu Hukum itu dapat membantu penggunaannya secara optimal dalam pembangunan bangsa, khususnya pembangunan hukumnya. Refleksi itu juga memungkinkan pengkajian terhadap cara pengembanan Ilmu Hukum yang berjalan, sehingga secara kritis-rasional dapat dikaji keandalannya dipandang dari sudut pembangunan bangsa dan pembangunan hukunmya. Refleksi dialogis tentang Ilmu Hukum dapat menumbuhkembangkan berbagai gagasan rasional untuk meningkatkan keandalannya. Ilmu Hukum adalah ilmu praktis normologis dan sarat nilai, yang terbawa oleh hakikatnya merupakan medan berkonvergensinya berbagai (produk) ilmu
untuk digunakan dalam menawarkan penyelesaian berdasarkan hukum yang
berlaku terhadap masalah kemasyarakatan, yang secara rasional dapat
dipertanggung-jawabkan. Karena itu, dalam pengembanannya, ilmu Hukum
menggunakan metode normatif yang aplikasinya pada kegiatan penelitian
sesungguhnya selalu melibatkan baik metode monodisipliner yang normatif doktrinal, maupun metode inter-, multi- dan transdisipliner sesuai dengan masalah yang dihadapi, tahapan dan tujuan penelitiannya. Keberadaan dan perkembangan ilmu Hukum dan Negara Hukum saling mengandaikan. Karena itu, usaha untuk mengembangkan ilmu Hukum Nasional harus dilakukan berbarengan dengan ikhtiar untuk mewujudkan negara hukum dalam kenyataan, yang keberhasilannya memerlukan pelaksanaan dan peningkatan mutu pendidikan hukum, formal maupun nonformal. Semuanya itu mensyaratkan kemauan politik yang teguh dengan komitmen tinggi semua pihak.