Abstract:
Dalam menggerakkan berbagai sektor pembangunan nasional memerlukan dana yang cukup besar. Jika sumber dana pembangunan terserbut hanya mengandalkan dari pemerintah dan sumber pendanaan dari dalam negeri jelas tidak memadai. Salah satu sumber dana yang cukup potensial yakni mengundang investor asing (Foreign Direct Investment, FDI). Untuk menghadirkan investor asing ke Indonesia membutuhkan landasan hukum. Oleh karena itu pada tahun 1967 pemerintah menerbitkan UU No. 1 Tahun 1967 Tentang Penanaman Modal Asing. Jika dilihat latar belakang terbitnya UU ini tampak bahwa kehadirian investor asing hanya sebagai pelengkap. Namun dalam dekade terakhir ini terjadi perubahan sudut pandang yang cukup signifikan dalam menarik investor asing yakni kehadiran investor asing bukan sebagai pelengkap dalam pembangunan ekonomi, akan tetapi telah menjadi penggerak roda perekonomian nasional. Bagi investor sendiri, pertimbangannya sudah jelas bahwa ia mau menanamkan modalnya jika ia bisa menikmati keuntungan dalam menjalankan usahanya. Sedangkan dari sudut pandang penerima modal (host country) berharap di samping ada alih teknologi juga dapat menyediakan lapangan kerja. Sejak diterbitkannya UU No1 Tahun 1967 baru sekali diadakan perubahan berdasarkan UU No. 11 Tahun 1971 berkaitan dengan pajak, padahal lingkungan bisnis global telah berkembang dengan pesat . Sementara itu ketentuan pajak sendiri telah beberapakali diadakan perubahan. Bila dilihat dari perspektif hukum ketentuan investasi yang ada saat ini dapat menimbulkan ketidakpastian. Untuk itu, penelitian ini bertujuan mengetahui apa penyebab UU PMA Tahun 1967 menimbulkan ketidakpastian hukum dalam berinvestasi.
Pengkajian terhadap masalah di atas dilakukan berdasarkan kualifikasi yuiridis normatif sebagai pendekatan utama. Sebagai pendukung dilakukan pendekatan sejarah hukum dan perbandingan hukum. Data yan digunakan adalah data sekunder berupa bahan-bahan hukum primer. Pengumpulan data dilakukan melalui studi kepustakaan. Data yang terkumpul dianalisis sehingga diketahui apa penyebab adanya ketidakpastian hukum dalam berivestasi.
Dari hasil kajian yang dilakukan menunjukkan, bahwa faktor penyebab timbulnya ketidakpastian hukum dalam berinvestasi di Indonesia adalah secara normatif masih dibedakannya perlakuan terhadap investor asing dengan investor dalam negeri. Secara substansial pengaturan tentang investasi asing dalam UU PMA Tahun 1967 cukup singkat. Akibatnya dalam pelaksanaannya terjadi bebagai interpretasi. Adanya keterkaitan sejumlah peraturan perundang-undangan dengan UUPMA, sehingga bagi investor yang ingin berinvestasi di Indonesia tidak cukup hanya memahami UUPMA, tetapi juga harus dipahami peraturan perundang-undangan yang terkait dengan bidang investasi yang akan dijalankan oleh investor.