Abstract:
Permukiman di kota Tegal diatur oleh pemerintahan colonial Hindia Belanda
berkelompok berdasarkan etnisnya, yaitu: etnis Belanda, Tionghoa, Arab, dan Jawa.
Penelitian ini ditujukan untuk mengungkap mintakat ruang hunian berdasarkan etnis dari
penggunanya pada saat itu hingga sekarang. Metode yang digunakan dalam penelitian ini
adalah metode kualitatif dengan cara deskriptif analitik, dan interpretatif berdasarkan data
empiris. Temuan yang didapat adalah: Bentuk bangunan walaupun relatif sama, tetapi
mintakat berbeda. Ini ditemukan pada perumahan Belanda, dan Tionghoa; Bentuk
bangunan berbeda, mintakat juga berbeda. Ini ditemukan pada perumahan Arab dan Jawa.
Terdapat 3 (tiga) macam klasifikasi kondisi sekarang ini, yaitu: Perubahan: Dalam ranah
Idea di rumah Belanda, dan Jawa; Dalam ranah Tradisi di rumah Jawa; Dalam ranah Tipe
rumah di rumah Arab, dan Jawa; Persistensi: Dalam ranah Idea di rumah Tionghoa;
Dalam ranah Tradisi di rumah Belanda, Tionghoa, dan Arab; Dalam ranah Tipe rumah di
rumah Tionghoa; Adaptasi: Dalam ranah Idea di rumah Arab; Dalam ranah Tipe rumah
di rumah Belanda. Kesimpulan yang dihasilkan adalah: Kerangka konsep zoning sebagai
alat baca; Pemetaan mintakat ruang pada setiap studi kasus; Terdapat 6 (enam)
Persamaan aktivitas pada mintakat ruang di semua studi kasus; dan 10 (sepuluh)
Perbedaan aktivitas pada studi kasus.