Tinjauan penggunaan hak cipta pada industri musik berdasarkan Pasal 9 Ayat 3 dan Pasal 23 Ayat 5 Jo. Pasal 87 Ayat 4 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang hak cipta berdasarkan asas kepastian hukum dan teori kesejahteraan

Show simple item record

dc.contributor.advisor Budiningsih, Catharina Ria
dc.contributor.advisor Sebastian, Tanius
dc.contributor.author Loesi, Jeremy Jordan
dc.date.accessioned 2024-11-07T08:02:21Z
dc.date.available 2024-11-07T08:02:21Z
dc.date.issued 2024
dc.identifier.other skp46557
dc.identifier.uri http://hdl.handle.net/123456789/19353
dc.description 5595 - FH en_US
dc.description.abstract Kekayaan intelektual merupakan suatu hasil kreativitas manusia dimana manusia mampu menciptakan suatu hal seperti karya seni, teknologi, serta inovasi yang berasal dari kreativitas intelektualnya. Salah satu bentuk perlindungan terhadap kekayaan intelektual itu adalah perlindungan dalam bent uk hak cipta. Perlindungan hak cipta awalnya dilakukan dalam perjanjian TRIPS, dimana Indonesia sebagai negara yang mengikuti perjanjian ini, maka mengadopsi isi dari perjanjian tersebut dalam undang-undang tentang kekayaan intelektual di Indonesia. Dimana undang-undang yang berlaku saat ini adalah Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta (UUHC). Dalam UUHC yang berlaku saat ini terdapat permasalahan yang ada dalam Pasal 9 ayat (3) dan Pasal 23 ayat (5) terkait dengan izin penggunaan ciptaan untuk tujuan komersial dalam industri musik, dimana kedua pasal tersebut mengatur dengan ketentuan yang bertolak belakang/ kontradiksi antara pencipta dan pengguna ciptaan. Dimana hal itu tidak sesuai dengan asas kepastian hukum. karena tidak sesua dengan asas kepastian hukum, maka akan digunakan teori kesejahteraan untuk menjawab persoalan tersebut. Metode yang akan digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian yuridis normatif, dengan pengumpulan sumber melalui studi kepustakaan. Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa UUHC yang berlaku saat ini bertentangan dan tidak sesuai dengan asas kepastian hukum karena mengatur hal yang bertentangan di dalamnya. Kemudian menurut teori kesejahteraan tepatnya teori kesejahteraan individu, maka yang berhak untuk menerima kesejahteraan adalah baik pencipta maupun pengguna ciptaan sebagai individu yang memiliki kedudukan yang setara untuk bisa Sejahtera menurut UUD 1945. Dalam konteks ini maka demi memudahkan penghimpunan dan pendistribusian royalti, maka pemerintah membentuk suatu Lembaga yaitu LMK. dimana peraturan mengenai LMK ini terkait dengan Pasal 23 ayat (5), karena itu yang seharusnya diprioritaskan untuk diberlakukan adalah Pasal 23 ayat (5). Namun jika hak dari pencipta dilanggar, barulah pencipta bisa memberikan larangan bagi pengguna dengan Pasal 9 ayat (3). Jadi keseimbangan bagi pencipta dan pengguna ciptaan dapat diwujudkan. en_US
dc.language.iso Indonesia en_US
dc.publisher Program Studi Ilmu Hukum Fakultas Hukum - UNPAR en_US
dc.subject ASAS KEPASTIAN HUKUM en_US
dc.subject INDUSTRI MUSIK en_US
dc.subject PENGGUNAAN HAK CIPTA en_US
dc.subject TEORI KESEJAHTERAAN en_US
dc.title Tinjauan penggunaan hak cipta pada industri musik berdasarkan Pasal 9 Ayat 3 dan Pasal 23 Ayat 5 Jo. Pasal 87 Ayat 4 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang hak cipta berdasarkan asas kepastian hukum dan teori kesejahteraan en_US
dc.type Undergraduate Theses en_US
dc.identifier.nim/npm NPM6052001083
dc.identifier.nidn/nidk NIDN0410045901
dc.identifier.nidn/nidk NIDN0419068904
dc.identifier.kodeprodi KODEPRODI605#Ilmu Hukum


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search UNPAR-IR


Advanced Search

Browse

My Account