dc.description.abstract |
Anak merupakan potensi sekaligus penerus cita-cita bangsa yang
memegang peran strategis, memerlukan pembinaan dan perlindungan dalam rangka
menjamin pertumbuhan dan perkembangan fisik, mental, dan sosial secara utuh,
serasi, selaras, dan seimbang. Pada diri setiap anak, melekat hak asasi manusia yang
beberapa diantaranya ialah hak mendapat perlindungan orang tua, hak mendapatkan
pendidikan dan pengajaran, serta perlindungan dari kegiatan eksploitasi. Hak-hak
anak itu ada demi mendukung proses tumbuh kembang anak dan sudah sepantasnya
dilindungi pula oleh negara Indonesia. Adapun kejahatan mengambil banyak rupa,
yang salah satunya berpotensi dilakukan oleh seorang ibu terhadap anaknya sendiri
berupa eksploitasi secara ekonomi dengan mempekerjakan anak di bidang seksual
demi memenuhi tujuan tertentu. Di samping keberlakuan hukum pidana untuk
mengganjar pelaku kejahatan, hukum perdata mampu dijadikan saran untuk
memulihkan kondisi korban kejahatan berupa upaya pemulihan hak anak pada anak
tereksploitasi. Ketika ibu dari anak tereksploitasi divonis putusan pidana yang
berujung pada ketidakhadiran dirinya untuk mengasuh anaknya karena ditempatkan
di Lembaga Pemasyarakatan, maka kelangsungan tumbuh kembang anak
tereksploitasi tidak terjamin. Walau demikian, seorang anak tereksploitasi dalam
kondisi tertentu mampu merasakan kembali hak-haknya yang dahulu dibatasi
ataupun dilanggar sehingga anak tersebut bisa kembali hidup selayaknya anak-anak
pada umumnya dengan adanya pencabutan kekuasaan orang tua serta menempuh
proses pengasuhan hingga dimasukkan dalam perwalian yang dijalankan badan
hukum tertentu. Aspek-aspek perdata yang mampu mendukung pemenuhan hak
anak tereksploitasi dikaji Penulis menggunakan metode penelitian yuridis normatif.
Dengan demikian, berbagai proses yang dapat dilalui anak tereksploitasi demi
memulihkan hak-haknya dijawab dengan menguraikan kedudukan anak
tereksploitasi di samping hubungan hukum anak tereksploitasi dengan ibunya yang
telah divonis secara hukum pidana ditinjau berdasarkan hukum perdata. |
en_US |