Abstract:
Indikator Kinerja Program (IKP) yang ditetapkan dalam Pedoman Bidang Jalan dan Jembatan No.07/P/BM/2021 merupakan Indikator untuk mengukur pemenuhan atas tingkat layanan jaringan jalan. IKP terdiri atas 4 komponen, yang mana nilai IKP merupakan rerata nilai 4 komponen. Komponen-komponen IKP tersebut adalah ketidakrataan (dinyatakan dengan IRI), kondisi permukaan perkerasan (dinyatakan dengan PCI), sisa umur perkerasan (atau RSL), dan efektivitas drainase, dengan bobot tiap komponen yang ditetapkan dalam Pedoman Direktorat Jenderal Bina Marga adalah IRI 60%, PCI 10%, RSL 15%, dan efektivitas drainase 15%. Bobot tersebut dapat disesuaikan dengan kondisi spesifik di setiap provinsi. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji komponen IKP di Provinsi Papua Barat dan di Provinsi Jawa Barat. Analisis dilakukan dengan menggunakan metode Analitical Hierarchy Process (AHP) untuk memperoleh pemeringkatan tiap komponen IKP. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa bobot komponen IKP yang terdapat pada Pedoman Direktorat Jenderal Bina Marga pada umumnya dapat diterima dan diaplikasikan pada wilayah yang ditinjau. Bobot komponen yang diperoleh berdasarkan analisis AHP untuk Provinsi Jawa Barat adalah IRI 28%, PCI 27%, RSL 23%, dan efektivitas drainase 22%. Bobot komponen untuk Provinsi Papua Barat adalah IRI 30%, PCI 28%, RSL 24%, dan efektivitas drainase 18%. Hasil penelitian ini dapat dipertimbangkan sebagai acuan untuk penyusunan bobot komponen bagi provinsi-provinsi lain di Indonesia.