Abstract:
Panggilan umat awam adalah diutus kepada dunia. Mereka diajak untuk menumbuhkan semangat Kristiani, menjadi garam dan terang dunia. Dalam mennjalankan tugas perutusannya, awam mesti mendapat pegangan atau arahan dari Gereja. Tujuannya adalah supaya karya kerasulan awam sungguh sesuai dengan maksud dan tujuan Gereja yaitu misi penginjilan. Misi tersebut tidak dapat terlaksana dengan baik jika tidak adanya lembaga atau otoritas yang mengawasi sekaligus bertanggung jawab terhadap karya kerasulan awam Katolik. Konsili Vatikan II menjadi momem pembaharuan bagi kerasulan awam. awam mendapatkan hak penuh untuk menjalankan tugas perutusannya di dunia. Misi gereja tidak lagi mengandalkan peran kaum klerus, religius, biarawan, tetapi turut mengembangkan kerasulan dan peran aktif umat awam. Gereja untuk memberikan dasar bagi karya kerasulan awam tersebut, mengeluarkan dokumen Apostolicam Actuositatem yang membahas secara rinci mengenai karya kerasulan awam. Dokumen AA menjadi landasan pembentukan Komisi Kerasulan Awam di tingkat Internasional, Asia, Indonesia, dan khususnya di Keuskupan Bandung. Komisi Kerawam yang akan bertanggung jawab untuk menjalankan tugas membimbing, mengawasi, memberi masukan, mengarahkan, dan mengadakan kegiatan yang bertujuan untuk meningkatkan peran kaum awam baik di Gereja dan masyarakat. Komisi Kerawam diharapkan mampu mewujudkan harapan Gereja bagi perkembangan misi penginjilan. Terutama bagi umat awam agar semakin mampu menjadi garam dan terang bagi Gereja dan dunia.