dc.description.abstract |
Bangunan gedung pasar merupakan tempat publik yang memiliki aktiftas transaksi jual-beli untuk memenuhi kebutuhan masyarakat khususnya pada kebutuhan bahan pangan dan sandang. Pasar tradisional memiliki ciri khas dimana penjual bersifat individu, dimana transaksinya dilakukan langsung oleh pedagang kepada pembeli melalui transaksi tawar menawar, pasar tradisional memiliki peranan penting untuk perekonomian bagi pedagang dan pembeli kelas menengah bawah, dikarenakan harga sewa kios atau lapak yang relatif lebih murah dan harga yang dijual oleh pedagang juga lebih murah dibanding pasar modern seperti swalayan, supermarket, mall dan pasar modern sejenis lainnya. Pasar Rakyat Inpres merupakan pasar rakyat/tradisional dimana pasar ini berada di Kabupaten Sumedang Jawa Barat yang memiliki bangunan satu lantai dan akan direvitalisasi menjadi dua lantai serta diharapkan menghadirkan bangunan pasar yang mampu tercapai penilaian Bangunan Gedung Hijau (BGH) aspek pengelolaan tapak dan selubung bangunan berdasarkan Peraturan Menteri PUPR RI No. 21 Tahun 2021 tentang Penilaian Kinerja Bangunan Gedung Hijau. Proses perancangan arsitektur ini bertujuan untuk memberi pedoman dalam perancangan pasar rakyat/tradisonal yang mampu memberi dampak positif bagi pengguna pasar dan lingkungan alam sekitar. Pengumpulan data melalui observasi, studi literatur, dan analisis preseden yang telah tercapai Bangunan Gedung Hijau (BGH), semua data yang telah dianalisis akan menjadi rumusan kriteria rancangan yang kemudian di implementasikan ke redesain Pasar Rakyat Inpres Kabupaten Sumedang. |
en_US |