Abstract:
Salah satu indikator keberhasilan sebuah proyek adalah bahwa proyek dapat diselesaikan sesuai rencana. Namun keterlambatan pada proyek-proyek konstruksi sering sekali ditemui. Pemberian perpanjangan waktu dan atau pemberian kompensasi biaya untuk penyedia jasa biasanya diberikan pada kasus keterlambatan yang disebabkan oleh pengguna jasa. Sebaliknya, pemberian sanksi kepada penyedia jasa dapat diberikan dalam kasus keterlambatan yang disebabkan oleh penyedia jasa. Faktanya, keterlambatan proyek dapat berswnber dari berbagai sumber sekaligus: pengguna jasa, penyedia jasa, atau sumber lain yang berada di luar kendali pengguna jasa dan penyedia jasa. Banyak penelitian telah dilakukan dalam meneliti keterlambatan proyek. Namun, hanya sedikit, setidaknya dalam konteks Indonesia, yang didedikasikan untuk menganalisis kompensasi yang adil dan wajar atas keterlambatan proyek konstruksi. Penelitian ini bertujuan untuk mengisi kekosongan ini. Kombinasi dari pendekatan kualitatif dan quasi-kuantitatif melalui survei kuesioner pada pengguna jasa, penyedia jasa, dan konsultan pengawas dilakukan. Wawancara yang mendalam digunakan dalam penelitian ini. Pertama-tama, identifikasi faktor keterlambatan dilakukan berdasarkan tinjauan literatur dan kemudian mengeksplorasi persepsi responden tentang alokasi tanggung jawab dan jenis kompensasi untuk setiap faktor yang diidentifikasi. Skenario-skenario keterlambatan dari skenario keterlambatan berganda juga disajikan kepada responden. Penelitian ini menemukan bahwa ada disensus pada responden dan bahwa pemberian kompensasi terhadap keterlambatan tetap merupakan konsep yang masih asing pada para responden.