Abstract:
Krisis lahan di kota Bandung menyebabkan munculnya pcrumahan illegal di sekitar pasar Astana Anyar dan terjadinya clegradasi lin.gkungan alubat kurangnya ruang terbuka hijau. Mengacu pacla peluang dicanangkannya Inpres No. 5 tahun 1990 mengenai pedoman pelaksanaan peremajaan permukiman kumuh di atas tanah negara yang mengarah ke pembangunan ve1tikal. Peremajaan didasarkan kepada kebutuhan pemberdayaan masyarakat setempat lingkungan padat tepi sungai dan meningkatknn peran pasar yang mengarah I pada pengembangan konsep mix use pasar yang bersifat publik dan rumah suslm yang bersifat privat. Namun, penyatuan fungsi publik dan privat dalam satu bangunan dapat menimbulkan chaotic apabila batas di antara keduanya ticlak elide ain dengan baik.Untuk itu, penelitian merumuskan pedoman desain untuk boundary di antara fungsi publik berupa pasar, dan fungsi privat berupa rumah susun yang berada pada satu bangunan utuh berupa pasar rusun. Dengan penerapan urban farming kedalam bangunan pasar rusun, diharapkan urban farming dapat menjadi salah satu konsep yang dapat dijadikan spirit yang tepat dalam upaya mensejabterakan masyarakat.