Abstract:
Pasca penandatanganan perjanjian gencatan senjata antara Armenia dan Azerbaijan perang Nagorno-Karabakh dapat berakhir. Akan tetapi Azerbaijan masih mengancam Armenia. Azerbaijan mengerahkan pasukannya hingga memasuki Provinsi Syunik. Hal ini mengancam kedaulatan dan masyarakat Armenia. Tindakan Azerbaijan ini didasari upaya memperoleh atau memperluas kekuasaan. Armenia harus melakukan upaya mempertahankan kesinambungan bangsa pada kedaulatannya dengan menerapkan diplomasi preventif secara damai dan komprehensif. Beragam aktor negara dan non- negara turut hadir agar konflik ini dapat diselesaikan secara damai. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif analisis wacana. Ketegangan antar kedua negara masih berlangsung pasca 2021. Upaya dialog pada ranah internasional bagi kedua negara masih berlangsung dan kedua negara bahkan sempat memperoleh persetujuan untuk mewujudkan perdamaian di kawasan. Sedangkan, Armenia tetap berhasil mempertahankan kedaulatannya.