Abstract:
Kota Pekanbaru saat ini memiliki 5,12% total jumlah ruang terbuka hijau, jumlah ini tentu saja belum mencukupi standar yang ditetapkan oleh pemerintah yang mana berdasarkan aturan Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang yang bertujuan mewujudkan ruang kawasan perkotaan yang aman, nyaman, produktif, dan berkelanjutan. Suatu kota seharusnya memiliki minimal ruang terbuka hijau dengan proporsi 20% ruang terbuka hijau publik dan 10% ruang terbuka privat. Oleh karena itu perlu adanya penambahan ruang terbuka hijau bagi kota Pekanbaru, dalam hal ini upaya pemerintah dalam menangani ruang terbuka hijau adalah meningkatkan jumlah lahan terbuka hijau yang di targetkan mencapai seribu enam ratus hektar. Ruang Terbuka Hijau (RTH) tersebut akan tersebar di seluruh Kota Pekanbaru, namun sayang pada eksekusinya pemerintah
hanya fokus menambah ruang terbuka hijau diluar dari pusat kota Pekanbaru, sehingga pada pusat kota tidak mendapat penambahan ruang terbuka hijau, sementara kegiatan utama Kota Pekanbaru sebagai kota dagang berada pada pusat kota. Dalam hal ini seharusnya Pemerintah Kota Pekanbaru lebih fokus pada peningkatan ruang terbuka hijau di pusat kota demi meningkatkan kenyamanan
masyarakat yang menggerakan roda ekonomi kota. Berdasarkan masalah tersebut, maka pada penelitian ini menawarkan gagasan dalam menyelesaikan permasalahan kurangnya ruang hijau dalam tatanan lingkungan komersial kota yang padat pada pusat Kota Pekanbaru dengan melakukan upaya Infiltrasi elemen hijau. Fokus utama pada penelitian ini adalah menambah kuantitas ruang terbuka hijau pada Kota Pekanbaru dengan objek studi Kawasan Pasar Bawah Senapelan. Upaya infiltrasi elemen hijau yang dilakukan dimulai dengan mencari lokasi dan jenis infiltrasi yang tepat untuk menambahkan kuantitas ruang hijau, kemudian menemukan objek studi preseden yang sudah memenuhi kriteria 20% ruang terbuka hijau yang akan dibedah dengan 8 Element of Urban Process untuk melihat hal apa saja yang dilakukan preseden tersebut dalam meningkatkan kuantitas ruang
terbuka hijaunya, kemudian simpulan kriteria dari preseden ini akan dibawa sebagai landasan menentukan infiltrasi apa yang tepat dilakukan pada objek studi penelitian yang berlokasi pada area Pasar Bawah. Setelah menyelesaikan analisis tersebut maka akan didapatkan pedoman rancang yang dapat implementasikan pada Kota Pekanbaru terkhususnya pada Kawasan Pasar Bawah.