dc.description.abstract |
Pemerintah Indonesia telah mengeluarkan Permen PUPR Nomor 22 Tahun 2018 yang menjadi payung hukum mengenai kewajiban penerapan BIM pada pelaksanaan proyek konstruksi bangunan gedung negara tidak sederhana dengan kriteria luas di atas 2000 m2 dan di atas dua lantai. Namun adopsi BIM pada perusahaan-perusahaan konstruksi di Indonesia baru dimulai dan terbatas. Tujuan penelitian ini yaitu mengukur tingkat maturitas implementasi BIM agar dapat mengidentifikasi kinerja pemanfaatan BIM pada perusahaan-perusahaan konstruksi di Indonesia yang telah menggunakan BIM, mengidentifikasi faktor utama pendorong dan faktor utama penghambat implementasi BIM berdasarkan opini dari para praktisi BIM, dan mengidentifikasi isu-isu yang menjadi tantangan saat implementasi BIM. Metode yang digunakan dalam penelitian ini yaitu menggunakan model pengukuran maturitas BIM yang dibuat oleh Liang et al. dan Relative Importance Index. Hasil penelitian ini diketahui bahwa pada umumnya tingkat maturitas BIM perusahaan-perusahaan konstruksi di Indonesia berada pada tahap 2. Peringkat variabel yang paling mempengaruhi faktor pendorong implementasi BIM yaitu mengintegrasikan validasi desain (clash detection), mengkolaborasikan desain, konstruksi, teknik & manajemen fasilitas stakeholder, dan memastikan komunikasi yang efektif antara peserta proyek. Lalu peringkat variabel yang paling mempengaruhi faktor penghambat implementasi BIM yaitu perubahan (transisi) budaya kerja, masih terbatasnya perusahaan perencana, desain, kontraktor, sub-kontraktor yang mengadopsi BIM, belum ada hukum, regulasi, standar, aturan. Terdapat 7 tantangan implementasi BIM yaitu biaya investasi perangkat pendukung BIM, perubahan alur kerja proyek & organisasi, beragamnya pemahaman & keahlian BIM, interoperabilitas antar software pendukung sistem BIM, standar & aturan BIM, standar remunerasi & insentif, dan beragamnya ketersediaan data & informasi dalam tender proyek. |
en_US |