dc.contributor.author |
Santoso, Urip |
|
dc.date.accessioned |
2017-05-09T02:02:38Z |
|
dc.date.available |
2017-05-09T02:02:38Z |
|
dc.date.issued |
1996 |
|
dc.identifier.uri |
http://hdl.handle.net/123456789/1640 |
|
dc.description.abstract |
Dewasa ini sering terjadi bahwa suatu perusahaan membeli
anak perusahaan yang masih dalam satu group perusahaannya.
Kejadian ini sering menjadi silang pendapat antara para pengamat.
namun silang pendapat tersebut hanya tinggal silang pendapat saja
tanpa adanya suatu solusi. sehingga transaksi semacam ini masih
terus berjalan saja. Dalam transaksi ini bentuk hukum pemilikan
saham atau aktiva berubah. namun secara substantif pemilikan sama
sekali tidak berubah. Transaksi ini terjadi karena belum adanya
pengaturan yang jelas. sehingga selalu masih dimanfaatkan oleh
mereka yang memandang masih adanya suatu peluang dan mungkin
mereka masih memandang bahwa transaksi ini merupakan transaksi:
Penggabungan Usaha saja. Atas transaksi ini belum ada
pengaturannya. sehingga IAI memandang perlu unt.uk membuat
pengaturan. Transaksi tersebut diatas disebut dengan Transaksi
Entitas Sepengendali. Melalui Exposure Draft, IAI merumuskan
jenis transaksi tersebut dan mengaturnya, dimana dalam Exposure
Draft tersebut hal yang menonjol adalah bahwa PSAK yang masih
dalam Exposure Draft tersebut merupakan kelanjutan dari PSAK 22
dan mengatur tentang akuntansi at as selisih nilai bersih aktiva
dengan harga wajar(fair value) dari aktiva tersebut.
Bilamana dibandingkan dengan teori Business Combination,
maka transaksi Antara Entitas Sepengendali tidak t.ermasuk teori
Business Combination. Atas dasar teori business combination
penulis menguraikan secara garis besar bagaimana dampaknya
bilamana transaksi mempergunakan teori business combination
terhadap laporan keuangan, khususnya Neraca dan Rugi Laba dan
Cash flow. Dari pembahasan penulis menyimpulkari bahwa akuntansi at as
Transaksi Antara Entitas Sepengendali tidak dapat diterapkan
metode yang dipergunakan dalam Business Combination. Selain itu
penulis mencoba memberikan solusi sederhana berupa
penyelesaiannya atas selisih nilai bersih aktiva dengan nilai
wajar secara proporsional.
Sedangkan Auditor bilamana menjumpai adanya transaksi antara
entitas sepengendali, maka ia harus secara independen menyatakan
pendapatnya atas kewajaran dalam hal yang material, posisi
keuangan dan hasil usaha serta arus kas sesuai dengan prinsip
akuntansi yang berlaku umum. Auditor harus mempunyai tanggung
jawab untuk mendeteksi kekeliruan dan ketidak beresan atas
transaksi entitas sepengendali. Hal lain adalah bahwa Auditor
harus menyatakan apakah laporan keuangan telah disusun sesuai
dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum dan mengungkapkan
informasi yang memadai atas hal-hal yang material atas transaksi
antara entitas sepengendali sesuai dengan apa yang telah diatur
dalam Pengungkapan (lihat Exposure Draft). |
en_US |
dc.publisher |
Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Katolik Parahyangan |
en_US |
dc.title |
Pengungkapan transaksi entitas sepengendali (under common control] dan tanggung jawab auditor : tinjauan exposure draft standar akuntasi keuangan transaksi under common control |
en_US |
dc.type |
Unpublished Lecture Papers |
en_US |