Pengungkapan transaksi entitas sepengendali (under common control] dan tanggung jawab auditor : tinjauan exposure draft standar akuntasi keuangan transaksi under common control

Show simple item record

dc.contributor.author Santoso, Urip
dc.date.accessioned 2017-05-09T02:02:38Z
dc.date.available 2017-05-09T02:02:38Z
dc.date.issued 1996
dc.identifier.uri http://hdl.handle.net/123456789/1640
dc.description.abstract Dewasa ini sering terjadi bahwa suatu perusahaan membeli anak perusahaan yang masih dalam satu group perusahaannya. Kejadian ini sering menjadi silang pendapat antara para pengamat. namun silang pendapat tersebut hanya tinggal silang pendapat saja tanpa adanya suatu solusi. sehingga transaksi semacam ini masih terus berjalan saja. Dalam transaksi ini bentuk hukum pemilikan saham atau aktiva berubah. namun secara substantif pemilikan sama sekali tidak berubah. Transaksi ini terjadi karena belum adanya pengaturan yang jelas. sehingga selalu masih dimanfaatkan oleh mereka yang memandang masih adanya suatu peluang dan mungkin mereka masih memandang bahwa transaksi ini merupakan transaksi: Penggabungan Usaha saja. Atas transaksi ini belum ada pengaturannya. sehingga IAI memandang perlu unt.uk membuat pengaturan. Transaksi tersebut diatas disebut dengan Transaksi Entitas Sepengendali. Melalui Exposure Draft, IAI merumuskan jenis transaksi tersebut dan mengaturnya, dimana dalam Exposure Draft tersebut hal yang menonjol adalah bahwa PSAK yang masih dalam Exposure Draft tersebut merupakan kelanjutan dari PSAK 22 dan mengatur tentang akuntansi at as selisih nilai bersih aktiva dengan harga wajar(fair value) dari aktiva tersebut. Bilamana dibandingkan dengan teori Business Combination, maka transaksi Antara Entitas Sepengendali tidak t.ermasuk teori Business Combination. Atas dasar teori business combination penulis menguraikan secara garis besar bagaimana dampaknya bilamana transaksi mempergunakan teori business combination terhadap laporan keuangan, khususnya Neraca dan Rugi Laba dan Cash flow. Dari pembahasan penulis menyimpulkari bahwa akuntansi at as Transaksi Antara Entitas Sepengendali tidak dapat diterapkan metode yang dipergunakan dalam Business Combination. Selain itu penulis mencoba memberikan solusi sederhana berupa penyelesaiannya atas selisih nilai bersih aktiva dengan nilai wajar secara proporsional. Sedangkan Auditor bilamana menjumpai adanya transaksi antara entitas sepengendali, maka ia harus secara independen menyatakan pendapatnya atas kewajaran dalam hal yang material, posisi keuangan dan hasil usaha serta arus kas sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum. Auditor harus mempunyai tanggung jawab untuk mendeteksi kekeliruan dan ketidak beresan atas transaksi entitas sepengendali. Hal lain adalah bahwa Auditor harus menyatakan apakah laporan keuangan telah disusun sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum dan mengungkapkan informasi yang memadai atas hal-hal yang material atas transaksi antara entitas sepengendali sesuai dengan apa yang telah diatur dalam Pengungkapan (lihat Exposure Draft). en_US
dc.publisher Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Katolik Parahyangan en_US
dc.title Pengungkapan transaksi entitas sepengendali (under common control] dan tanggung jawab auditor : tinjauan exposure draft standar akuntasi keuangan transaksi under common control en_US
dc.type Unpublished Lecture Papers en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search UNPAR-IR


Advanced Search

Browse

My Account