Mekanisme penerapan kebijakan insentif berkaitan dengan green building di Kota Bandung

Show simple item record

dc.contributor.advisor Soekiman, Anton
dc.contributor.advisor Wimala, Mia
dc.contributor.author Pahnael, Jemy Ronald Nehemia
dc.date.accessioned 2023-09-13T06:46:24Z
dc.date.available 2023-09-13T06:46:24Z
dc.date.issued 2020
dc.identifier.other tes2253
dc.identifier.uri http://hdl.handle.net/123456789/15928
dc.description.abstract Kota Bandung merupakan kota pertama di Indonesia yang telah menerapkan kebijakan insentif green building. Insentif yang akan diberikan kepada pemilik bangunan berupa insentif tambahan jumlah lapis lantai dan pengurangan pajak bumi dan bangunan. Sejak 2016, pemerintah Kota Bandung belum pernah melakukan monitoring, dan evaluasi tentang penerapan kebijakan insentif tersebut sehingga menyebabkan ketidaktahuan akan hasil pelaksanaannya selama ini. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui sejauh mana penerapan kebijakan insentif di Kota Bandung, termasuk mengetahui permasalahan yang dihadapi sehingga dapat dipikirkan solusinya, dan mengetahui mekanisme penerapan kebijakan insentif berkaitan dengan green building di Kota Bandung. Pengumpulan data dilakukan melalui wawancara mendalam dengan target responden yang memiliki kaitan langsung dengan penerapan kebijakan insentif berkaitan dengan green building di Kota Bandung, antara lain Dinas Penataan Ruang (Distaru) Kota Bandung, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bandung, Badan Pengelolaan dan Pendapatan Daerah (BPPD) Kota Bandung, Tim Ahli Bangunan Gedung (TABG) dan Tim Penyusun Peraturan Wali Kota Bandung Nomor 1023 Tahun 2016 tentang Bangunan Gedung Hijau. Hasil penelitian membuktikan bahwa sampai saat ini belum ada insentif green building yang dikeluarkan oleh wali kota karena mekanisme untuk mendapatkan insentif belum ditetapkan. Diperoleh juga hasil bahwa peraturan insentif yang ada belum mengatur tentang besaran, bentuk, waktu pemberian dan masa berlaku/durasi dengan lebih rinci. Rekomendasi yang dapat diberikan adalah program sosialisasi yang harus dilakukan terhadap pihak pemerintah maupun masyarakat, dan pembuatan peraturan lanjutan yang mengatur detail kebijakan insentif, serta mempertimbangkan waktu pemberian insentif yang tepat. Pemberian insentif tambahan lapis lantai dapat diberikan di awal, dengan menyertakan surat jaminan/obligasi, sedangkan insentif pengurangan pajak dapat diberikan setelah satu tahun operasional bangunan. en_US
dc.language.iso Indonesia en_US
dc.publisher Program Studi Magister Teknik Sipil Fakultas Teknik Universitas Katolik Parahyangan en_US
dc.subject BANGUNAN HIJAU en_US
dc.subject KEBIJAKAN INSENTIF en_US
dc.subject INSENTIF BANGUNAN HIJAU en_US
dc.title Mekanisme penerapan kebijakan insentif berkaitan dengan green building di Kota Bandung en_US
dc.type Master Theses en_US
dc.identifier.nim/npm NPM83117017
dc.identifier.nidn/nidk NIDN0421026301
dc.identifier.nidn/nidk NIDN0412017609
dc.identifier.kodeprodi KODEPRODI831#Teknik Sipil


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search UNPAR-IR


Advanced Search

Browse

My Account