Abstract:
Seiring dengan berkembangnya pembangunan Rumah Susun Sederhana Sewa (selanjutnya disebut rusunawa), permasalahan dan keluhan tentang kualitas layanan juga terus meningkat dari waktu ke waktu akibat ketimpangan antara harapan pengguna dengan kenyataan. Pengalaman juga menunjukkan bahwa penggunaan sistem kontrak tradisional seperti design-bid-build atau designbuild untuk implementasi rusunawa sering gagal memenuhi tujuan proyek dalam hal biaya, waktu, dan kualitas. Mengingat cakupan yang terbatas, sistem kontrak ini tidak mempertimbangkan biaya selama siklus hidup rusunawa, termasuk biaya yang dialokasikan untuk pemeliharaan dan pengoperasian yang memadai selama masa layanan. Oleh karena itu diperlukan kontrak inovatif untuk mengatasi masalah tersebut. Kontrak berbasis kinerja (PBC) yang berorientasi pada kinerja dapat menjadi salah satu solusi yang memungkinkan. Penelitian ini bertujuan untuk mengisi kesenjangan pengetahuan dan fokus pada menjawab tiga pertanyaan penelitian tentang potensi ruang lingkup kontrak, indikator kinerja yang dapat digunakan dan dioperasikan, dan potensi hambatan implementasi untuk pengembangan rusunawa. Metode pengumpulan data yang digunakan dalam penelitian ini adalah studi literatur, wawancara, survei, dan observasi. Responden survei berdomisili di Bandung, Bekasi, Jakarta, Tangerang, dan Serang. Penelitian ini menggunakan paket perangkat lunak statistik komersial untuk menganalisis data yang dikumpulkan dengan menggunakan kuesioner. Wawancara dan observasi mengungkapkan bahwa keseluruhan kinerja rusunawa yang disurvei adalah belum optimal dalam banyak hal, dengan ini menegaskan temuan literatur sebelumnya yang mengukur kinerja rusunawa Indonesia. Cakupan potensial PBC berkisar dari desain-bangun hingga pusat layanan pelanggan, seperti yang juga telah dikonfirmasi oleh responden. Durasi PBC minimal lima tahun. Indikator yang dapat diukur adalah kualitas pemeliharaan rutin, jaminan kesehatan, kenyamanan, keamanan penghuni, dan kualitas pelayanan. Faktor hambatan utama termasuk kerangka hukum dan peraturan yang berlaku untuk penerapan PBC untuk rusunawa, metode pengadaan, ketersediaan kontraktor yang memenuhi syarat, jadwal pembayaran, dan pemahaman bersama tentang tujuan PBC. Penelitian ini diakhiri dengan rekomendasi dan arahan untuk penelitian selanjutnya.