Abstract:
Pandemi COVID-19 merupakan permasalahan global yang memengaruhi kehidupan manusia di seluruh dunia. Hampir seluruh kegiatan terdampak dan harus melakukan tindak adaptasi di masa pandemi ini. Di Indonesia, hampir seluruh masyarakat merasakan dampak negatif yang disebabkan oleh virus COVID-19, hal ini terutama berdampak pada keselamatan jiwa masyarakat sekaligus juga terhadap keadaan finansialnya. Perusahaan, pegawai, pengusaha swasta, dan tingkat jajaran masyarakat lainnya mengalami kendala finansial yang signifikan, dimana dampaknya memengaruhi gerakan laju perekonomian Indonesia secara keseluruhan. Dengan kasus penderita COVID-19 yang terus bertambah seiring dengan waktu, yang menunjukan bahwa pandemi akan berlangsung lama, pemerintah Indonesia berkewajiban untuk menciptakan kebijakan-kebijakan dalam upaya beradaptasi dengan situasi pandemi dan menjaga taraf hidup warga negaranya. Tentunya hal ini juga ditujukan bagi kelompok masyarakat yang kurang mendapatkan perhatian seperti masyarakat pedesaan dan dan masyarakat daerah yang tergolong dalam kelompok marginal.
Munculnya kebijakan dan peraturan mengenai bantuan sosial bagi masyarakat dalam masa pandemi COVID-19 adalah wujud nyata dari kepedulian pemerintah Indonesia terhadap warga negaranya. Bagi masyarakat pedesaan, perhatian dari pemerintah merupakan upaya bantuan yang dapat menyokong kehidupan di pedesaan. Perluasan Jaring Pengaman Sosial (JPS) oleh pemerintah memungkinkan adanya penyediaan Bantuan Langsung Tunai (BLT) bagi pedesaan. Dengan dirancangnya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 40 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Dana Desa dan berbagai aturan penunjangnya, maka masyarakat desa dapat menerima berbagai bantuan dari pemerintah. Sesuai dengan jenis bantuan yang didapatkan, masyarakat desa dan kelompok marginal dapat menerima bantuan pangan, bantuan dari relawan desa dalam Program Desa Tanggap Covid, Program Padat Karya Tunai Desa, BLT-Dana Desa, Program Keluarga Harapan, dan Program Insentif Kartu Prakerja. Pelaksanaan bantuan bagi masyarakat desa perlu dikaji serta dievaluasi lebih dalam, terutama untuk menelusuri kontribusinya bagi perekonomian penerima manfaat, dalam studi ini terkait Provinsi Nusa Tenggara Timur, khususnya Wilayah Sumba dan Wilayah Timor. Penelitian ini dapat dijadikan masukan untuk pembuat kebijakan dan alat ukur keberhasilan dari program bantuan bagi masyarakat desa.
Dasar dari metode penelitian yang digunakan adalah studi deskriptif. Penelitian deskriptif memusatkan perhatian kepada pemecahan masalah-masalah aktual sebagaimana adanya pada saat tertentu. Penelitian ini menelaah secara intensif pelaksanaan bantuan sosial yang disediakan pada masyarakat desa yang dipandang mengalami kesulitan khusus di masa pandemi COVID-19.
Dilakukan analisis mendalam untuk mengungkap semua permasalahan penelitian dari berbagai aspek yang dapat mempengaruhinya. Penelitian ini menggunakan data primer yang diperoleh dengan beberapa metode, yaitu: wawancara, observasi, kuesioner, dan Focus Group Discussion (FGD). Selain itu penelitian ini juga menggunakan data sekunder berupa kajian literatur, yaitu: peraturan-peraturan pemerintah dan berita-berita dari media. Objek penelitian dari studi ini adalah kelompok masyarakat desa khususnya pada dua kabupaten dan Sembilan desa di Wilayah Sumba dan 15 dari 22 kabupaten kota di Wilayah Timor. Untuk menjaga validitas data maka dilakukan triangulasi data dalam rangka menilai akurasi bukti pendukung penelitian dan penarikan kesimpulan.
Berdasarkan hasil penelitian terhadap masyarakat desa di wilayah Sumba dan wilayah Timor, skema bantuan dari pihak pemberi bantuan sekaligus penerima bantuan sudah berjalan dengan baik. Pengaruh dari implementasi program yang telah dilakukan di masa pandemi sudah mampu meringankan tanggung jawab dari kepala keluarga di berbagai wilayah desa. Akan tetapi masih terdapat juga kendala dalam proses penyaluran bantuan sosial, kurangnya pemantauan dari pemberi bantuan menyebabkan adanya pemberian bantuan sosial yang tidak tepat sasaran seperti sistem BLT yang tidak dibagi secara merata, tidak memandang klaster keluarga rentan, dan kendalaan pendataan informasi masyarakat. Walaupun masih terdapat banyak kendala yang dihadapi, hal ini dapat dijadikan kesempatan untuk melakukan perbaikan dalam kegiatan bantuan sosial pemerintah yang akan dilaksanakan di masa depan.