Abstract:
Media sosial kini dapat digunakan sebagai sumber pendapatan oleh pembuat konten online yang melakukan kegiatan atas nama sendiri, seperti: selebgrams, youtubers, dan bloggers. Pembuat konten online memperoleh penghasilan berupa fee dari endorsement atau paid promote, penghasilan dari audience engagement Youtube Channel, dan Google Ads yang dihitung dengan model revenue per click. Penghasilan yang diperoleh pembuat konten online merupakan objek Pajak Penghasilan (PPh). Penghasilan pembuat konten online merupakan potensi pajak yang sedang digali oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) karena penerimaan pajak dari pembuat konten online masih jauh dari perkiraan DJP. Penelitian ini bertujuan menganalisis kebijakan perpajakan bagi wajib pajak orang pribadi pembuat konten online di negara Amerika Serikat, Korea Selatan, Filipina, dan Indonesia, menganalisis potensi penerimaan pajak pembuat konten online di Indonesia, dan mengevaluasi pelaksanaan kewajiban perpajakan wajib pajak orang pribadi pembuat konten online di Indonesia. Target capaian penelitian ini adalah publikasi ilmiah pada jurnal nasional sebagai luaran wajib dan presentasi pada pertemuan ilmiah tingkat nasional sebagai luaran tambahan.
Penelitian ini menggunakan penelitian deskriptif dan bersifat kualitatif karena meneliti kondisi objek yang alamiah. Pengumpulan data dilakukan melalui studi lapangan dengan melakukan wawancara terhadap wajib pajak orang pribadi yang berprofesi sebagai youtuber, selebgram, dan blogger. Pengumpulan data dengan studi literatur juga digunakan melalui peraturan perpajakan di negara yang diteliti, pustaka, dan jurnal penelitian.
Penelitian diawali dengan analisis kebijakan perpajakan di negara Amerika, Korea Selatan, Filipina, dan Indonesia mengenai subjek pajak, objek pajak, tarif pajak, prosedur penyetoran, dan pelaporan perpajakan, dan pemeriksaan pajak. Kemudian dilakukan perhitungan pajak penghasilan bagi pembuat konten online dengan menggunakan tarif pajak di Ameriksa Serikat, Korea Selatan, Filipina dan Indonesia. Tahap selanjutnya dilakukan analisis potensi penerimaan pajak dari profesi pembuat konten online di Indonesia dan evaluasi pelaksanaan kewajiban perpajakan profesi pembuat konten online di Indonesia dengan melakukan wawancara mengenai penyetoran pajak terutang dan pelaporan SPT. Berdasarkan hasil analisis kemudian disusun kesimpulan dan saran menyeluruh.
Berdasarkan hasil penelitian, setiap negara yang diteliti mengenakan pajak terhadap orang pribadi, baik yang merupakan warga negara, resident, maupun non resident (WNA). Setiap orang pribadi pembuat konten online diminta mendaftarkan diri agar memperoleh Tax Identification Number (TIN), seperti halnya NPWP di Indonesia. Objek pajak penghasilan pembuat konten online adalah seluruh penghasilan yang diterima dan/atau diperoleh, seperti advertising dan audience engagement dari Youtube, endorsement, penghasilan dari iklan, paid promote, kolaborasi, maupun hadiah. Semua negara yang diteliti menggunakan tarif berlapis untuk menghitung pajak penghasilan orang pribadi pembuat konten online, di Filipina dan Indonesia juga memberikan pilihan untuk menggunakan mekanisme yang berbeda bagi wajib pajak orang pribadi dengan penghasilan kotor di bawah threshold VAT atau PPN. Setiap negara memiliki prinsip pemajakan yang sama yaitu penyetoran pajak terutang dilakukan sebelum pelaporan pajak tahunan. Kemudian dalam upaya untuk menguji kepatuhan wajib pajak, otoritas pajak memiliki kewenangan untuk melakukan pemeriksaan pajak, namun apabila wajib pajak tidak setuju dengan hasil pemeriksaan maka dapat mengajukan keberatan, banding, peninjauan kembali dan gugatan. Berkaitan dengan pandemi Covid 19, setiap negara memberikan insentif bagi wajib pajaknya dalam rangka memberikan stimulus ekonomi. Penghasilan orang pribadi pembuat konten online memberikan potensi yang besar dalam penerimaan Negara, namun tingkat kepatuhannya masih rendah, sehingga diperlukan adanya basis data pajak pembuat konten online, perlunya kerjasama dengan Google untuk menyediakan data perhitungan penghasilan pajak youtuber, kerja sama dengan instagram untuk memperoleh data selebgram, serta perlu dilakukan sosialisasi mengenai kewajiban perpajakan bagi orang pribadi pembuat konten online sebagai upaya edukasi.