dc.description.abstract |
Praktik kerja yang dilakukan penulis (sejak 22 Februari 2020 sampai dengan 31 Maret 2020 yang setara dengan 27 hari) di perusahaan Unpar +, bertujuan untuk :
(1). Mengetahui cara pembuatan dan sistem perjanjian kerja sama di UNPAR+, (2). Mengetahui tata cara pembuatan form persetujuan kegiatan dan perintah pembayaran, (3). Mengetahui manfaat,tujuan dan melaksanakan SOP yang telah dibuat oleh UNPAR+, (3). Memahami tata cara pengarsipan dokumen.
Penulis ditetapkan di bagian staf Administrasi yang bertugas membantu administrasi di perusahaan Unpar+. Bidang praktik kerja yang dilakukan oleh penulis adalah bidang Administrasi Perusahaan. Pada pelaksanaan praktik kerja tersebut diberikan beberapa tugas, yaitu : (1). Tata cara pembuatan dan sistem perjanjian kerja sama, (2). Membuat form persetujuan kegiatan dan perintah pembayaran, (3).Bagaimana teknis pelaksanaan SOP pada UNPAR+, (4).Mengarsipkan dokumen.
Hasil yang didapat oleh penulis setelah melakukan praktik kerja adalah penulis lebih memahami proses dan tata cara kerja yang baik pada bagian administrasi dalam sebuah perusahaan. |
en_US |