Abstract:
Manusia dalam melakukan aktivitasnya sehari-hari perlu mendapatkan jaminan keamanan. Konsep teritorialitas yang mengacu pada pola tingkah laku dan kehidupan sosial, dengan batasan yang jelas (fisik dan non fisik), dikompromikan, dijaga dan dipertahankan, baik secara individu maupun kelompok, agar dapat menjaga keamanan dan keharmonisan hubungan antar manusia di dalam sebuah komunitas. Fungsi teritorialitas dalam pemenuhan kebutuhan dasar manusia akan keamanan, dapat dibagi dalam beberapa sub tingkatan berdasarkan kepentingannya, yaitu: (1) Fungsi primer:
memberikan rasa aman; (2) Fungsi sekunder: menandai area kekuasaan/ kepemilikan; (3) Fungsi tersier: memenuhi rasa penghargaan, membentuk identitas, citra diri dan pengakuan/ aktualisasi diri. Penelitian ini dilakukan melalui: (1) Telaah pustaka yang mengupas konsep teritorialitas dalam arsitektur, yaitu: karakteristik, fungsi dan klasifikasi teritorialitas; (2) Melakukan observasi untuk memahami konsep teritorialitas yang terbentuk pada beberapa permukiman horisontal maupun vertikal, khususnya rumah susun sederhana di Jakarta – Indonesia.