Abstract:
Penataan dan Pembinaan Pedagang Kaki Lima (PKL) di wilayah kota Bandung diatur dengan Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bandung No. 4 Tahun 2011. Namun, implementasi PERDA ini mengalami banyak hambatan baik yang berasal dari PKL maupun dari pihak pembeli yang seringkali melakukan pelanggaran. Penelitian ini merupakan penelitian kualitatif yang menjelaskan enam faktor penyebab rendahnya tingkat kepatuhan tersebut, yaitu (1) pemberlakuan insentif dan sanksi yang lemah, (2) permasalahan pengawasan, (3) keterbatasan sumber daya, (4) kurangnya kemandirian target group dalam pengambilan keputusan (5) keterbatasan informasi dan (6) perilaku dan nilai. Rekomendasi kebijakan meliputi enam hal yaitu (1) pelibatan ‘street level bureaucrats’ dalam evaluasi dan re-design kebijakan, (2) penegakan hukum yang jelas dan konsisten, di barengi dengan evaluasi yang berkelanjutan, (3) penetapan insentif bagi PKL yang patuh pada PERDA ini, (4) mempertimbangkan beban atau biaya dan resiko yang ditanggung PKL dalam evaluasi dan re-design kebijakan, (5) pengembangan kapasitas Aliansi Pedagang Kaki Lima dan (6) membentuk model sosialisasi dan penyampaian informasi yang masif dan efektif.