Pelanggaran Australia terhadap Hukum Internasional terkait pengungsi di bawah Pemerintahan Tony Abbott (2013 - 2015)

Show simple item record

dc.contributor.advisor Yazid, Sylvia
dc.contributor.author Nainggolan, Ranessa Tri Julieta
dc.date.accessioned 2021-07-28T08:10:00Z
dc.date.available 2021-07-28T08:10:00Z
dc.date.issued 2020
dc.identifier.other skp40159
dc.identifier.uri http://hdl.handle.net/123456789/11862
dc.description 9488 - FISIP en_US
dc.description.abstract Dalam menangani isu pengungsi, Tony Abbott yang merupakan Perdana Menteri Australia, telah membuat kebijakan yang tidak sesuai dengan hukum internasional terkait hak pengungsi. Secara keseluruhan, kebijakan Australia membahayakan kehidupan pengungsi dan tidak memberikan kepastian terhadap masa depan pengungsi. Kritik telah dilontarkan atas kebijakan pengungsi Australia, namun Abbott mengatakan kebijakan tersebut merupakan tindakan kemanusiaan untuk menghindari kasus kematian pengungsi di perairan akibat perjalanan laut yang berbahaya yang dialami pengungsi untuk mendapatkan perlindungan internasional dari Australia . Untuk melihat pelanggaran Australia terhadap hukum internasional, maka penelitian ini menjawab pertanyaan “Bagaimana kebijakan pengungsi Australia di bawah pemerintahan Tony Abbott (2013-2015) melanggar hukum internasional terkait pengungsi?“ yang didukung dengan konsep Liberalisme Institusional, Rezim Internasional, prinsip itikad baik dan tiga dasar yang merupakan gabungan dari beberapa konsep lainnya. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Australia telah melanggar hukum internasional yang dapat dilihat melalui tiga dasar. Pertama, Australia merupakan pelaku terjadinya pelanggaran kewajiban internasional melalui pembentukan kebijakan yang tidak berorientasi pada perlindungan pengungsi. Kedua, kebijakan dan hukum nasional Australia bertentangan dengan hukum internasional yang telah diratifikasi. Australia melanggar prinsip non-refoulement, dimana negara dilarang untuk menolak atau mengembalikan pengungsi. Australia memberlakukan kewajiban penahanan untuk pengungsi, rumah detensi yang tidak memadai, proses peninjauan klaim suaka yang tidak adil dan memberikan perlindungan yang hanya bersifat sementara. Ketiga, pelanggaran Australia merupakan pelanggaran luar biasa karena Australia melakukan pelanggaran secara sistematis dan melanggar prinsip non-refoulement sebagai hukum kebiasaan internasional. Selain itu, Australia tidak menjalankan kewajiban internasional dengan itikad baik untuk melindungi pengungsi dengan mencabut Konvensi Pengungsi 1951 sebagai referensi utama hukum nasionalnya dan melanggar perbatasan negara lain untuk mengembalikan perahu pengungsi. en_US
dc.language.iso Indonesia en_US
dc.publisher Program Studi Ilmu Hubungan Internasional Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik - UNPAR en_US
dc.subject Pengungsi en_US
dc.subject Pencari Suaka en_US
dc.subject Australia en_US
dc.subject Tony Abbott en_US
dc.subject Hukum Internasional en_US
dc.title Pelanggaran Australia terhadap Hukum Internasional terkait pengungsi di bawah Pemerintahan Tony Abbott (2013 - 2015) en_US
dc.type Undergraduate Theses en_US
dc.identifier.nim/npm NPM2016330070
dc.identifier.nidn/nidk NIDN0419017601
dc.identifier.kodeprodi KODEPRODI609#Ilmu Hubungan Internasional


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search UNPAR-IR


Advanced Search

Browse

My Account