dc.contributor.author | Moeliono, Tristam Pascal | |
dc.date.accessioned | 2021-07-08T08:39:36Z | |
dc.date.available | 2021-07-08T08:39:36Z | |
dc.date.issued | 2008 | |
dc.identifier.issn | 0215-7519 | |
dc.identifier.other | artsc546 | |
dc.identifier.uri | http://hdl.handle.net/123456789/11636 | |
dc.description | PRO JUSTITIA; Vol.26 No.3 Juli 2008. p. 191-294. | en_US |
dc.description.abstract | Upaya menggagas dan mewujudkan Negara hukum Indonesia bukanlah pekerjaan mudah dan juga dengan mudah dapat dikatakan telah berhasil dan selesai. Tulisan ini beranjak dari pemahaman bahwa menggagas cita Negara Hukum yang khas Indonesia perlu dilakukan dengan memahami darimana ide bernegara muncul dan persoalan-persoalan yang muncul darinya ketika gagasan yang sama dikembangkan dalam bentuk Negara Kesatuan Republik lndonesia. Dua persoalan mendasar disorot. Satu berkenaan dengan debat budaya ketimuran serta individualisme. Yang kedua adalah tentang sekularisasi serta makna Negara berketuhanan, termasuk pengaruhnya terhadap hubungan antara hukum Negara dan hukum agama. Satu hal mendasar yang hendak digaris bawahi ialah kenyataan bahwa dalam kehidupan bernegara di lndonesia sejumlah perbedaan mendasar tentang cara bagaimana hubungan Tuhan, masyarakat dan Negara dikaitkan besar pengaruhnya terhadap upaya yang akan terus berlanjut untuk mencari format Negara Hukum Indonesia yang ideal bagi masyarakat Indonesia yang dicirikan oleh kebhinekaan dalam etnistitas maupun keyakinan dan agama yang dianu masyarakatnya. | en_US |
dc.language.iso | Indonesia | en_US |
dc.publisher | Fakultas Hukum UNPAR | en_US |
dc.title | Negara Hukum Indonesia : Antara Gagasan dan Kenyataan | en_US |
dc.type | Journal Articles | en_US |