Abstract:
Perserikatan Bangsa–Bangsa (PBB) sebagai organisasi internasional mengeluarkan sebuah konvensi internasional yang menjadi instrumen untuk menghapus segala bentuk diskriminasi terhadap perempuan, yang dinamakan Konvensi Internasional CEDAW (Convention on Elimination of All Form of Discrimination Against Women). Sebagai salah satu negara yang meratifikasi konvensi tersebut, Indonesia, mengadopsi pasal yang ada
di dalam Konvensi CEDAW menjadi UU RI No. 7 Tahun 1984. Indonesia sepakat untuk mencegah segala tindakan diskriminasi terhadap perempuan dan menjalankan seluruh kebijakan yang telah diatur didalam UU tersebut. Namun melihat realita di lapangan, jumlah partisipasi politik perempuan di Indonesia belum mendekati angka 30% sesuai dengan affirmative action yang berlaku di Indonesia. Pemilu 2009 dan 2014 menunjukkan
jumlah keterwakilan perempuan di parlemen yang masih rendah. Keberhasilan dari pelaksanaan Konvensi CEDAW yang dilihat dari jumlah partisipasi politik perempuan Indonesia diukur menggunakan sebuah indikator internasional yang dinamakan GEM (Gender Empowerment Measure). Hasil dari tulisan ini membuktikan implementasi Konvensi CEDAW di bidang partisipasi politik dinilai belum efektif karena jumlah perempuan di parlemen belum seimbang dengan jumlah penduduk perempuan.