Abstract:
Putusan Nomor 266/PDT.G/2007/PN.BKS merupakan contoh kasus sengketa antara warga negara Indonesia dengan warga negara asing yang bertindak sebagai investor di Indonesia. Banyak hal yang menjadi dasar pertimbangan bagi hakim dalam memutuskan perkara tersebut. Tiga hal yang didalilkan oleh pihak penggugat didasarkan pada gugatan wanprestasi dan gugatan perbuatan melawan hukum. Pada pertimbangan awal dapat disimpulkan bahwa hakim dapat menerima sebuah gugatan yang diajukan tidak hanya gugatan wanprestasi tetapi sekaligus gugatan perbuatan melawan hukum. Terkait hal benturan
kepentingan karena rangkap jabatan, meskipun dijadikan dalil gugatan oleh pihak penggugat, namun dalam putusan ini tidak dijadikan dasar dan pertimbangan hakim. Justru hal yang tidak berkorelasi secara normatif, yaitu ketiadaan tata kelola perusahaan yang baik, dijadikan dasar pertimbangan hakim dalam memutus Putusan Nomor 266/PDT.G/2007/
PN.BKS ini. Dalam tulisan ini akan dianalisa secara normatif tentang perbedaan antara gugatan perbuatan melawan hukum dengan gugatan wanprestasi, persoalan jabatan rangkap oleh orang yang sama dalam beberapa
perusahaan, serta korelasi antara gugatan perbuatan melawan hukum atau wanprestasi dengan tidak adanya tata kelola perusahaan yang baik.