Abstract:
Untuk swasembada dalam pengadaan daging dan susu sapi, Kementerian Pertanian menerbitkan Peraturan Menteri Pertanian Nomor : 40/Permentan/PD.400/9/2009, tentang pedoman pelaksanaan KREDIT USAHA PEMBIBITAN SAPI (KUPS). Penelitian ini bertujuan untuk mendapatkan pemahaman yang lengkap mengenai implementasi KUPS pada tingkat peternak. Untuk itu dilakukan tahap eksplorasi penyaluran dan penggunaan KUPS di pelaku peternak sapi. Penyaluran KUPS akan menyangkut mekanisme dan prosedurnya, sedangkan penggunaan KUPS menyangkut aspek manfaat terhadap pengembangan usahanya.
Tahap eksplorasi dilakukan di KPSBU Lembang (Koperasi Peternak Sapi Bandung Utara). KPSBU Lembang merupakan sebuah koperasi primer tunggal usaha di kecamatan Lembang yang merupakan suatu wadah bagi para petani peternak sapi perah dengan wilayah kerja Bandung Utara. Program KUPS yang dibuat oleh pemerintah sebagai salah satu dukungan pemerintah dalam memajukan peternak sapi di Jawa Barat belum bisa menerapkan secara maksimal. Kajian ditingkat operasional peternak sapi diperoleh bahwa pada umumnya peternak tidak mengakses KUPS. Kendala yang umum adalah kurangnya sosialisasi dari Pemerintah ataupun dari pihak bank penyelenggara.