Abstract:
Kegiatan pengabdian kepada masyarakat yang dilakukan oleh tim dosen Program Studi S1 Akuntansi – FE Unpar pada tahun 2019 merupakan kegiatan pengabdian bagi pemilik usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang tergabung dalam Wanita Katolik Republik Indonesia (WKRI) Paroki Kamuning. Pengabdian yang dilakukan berupa pendampingan bagaimana cara menyusun laporan keuangan bagi UMKM dengan baik dan benar, serta bagaimana perhitungan perpajakan menurut PP no 23 tahun 2018 bagi para pemilik usaha UMKM tersebut. Mitra kami adalah para pemilik usaha UMKM yang tergabung dalam WKRI Paroki Kamuning. Kondisi ekonomi pada masa sekarang ini menuntut para wanita sebagai seorang ibu rumah tangga untuk dapat juga memperoleh penghasilan tambahan, yang salah satu caranya adalah dengan memiliki usaha UMKM. Seringkali para pemilik usaha UMKM tidak paham bagaimana cara menyusun laporan keuangan serta bagaimana cara menghitung pajak yang harus dibayarkan dari usaha tersebut.
Kegiatan pengabdian kami telah dihadiri oleh sembilan pemilik usaha UMKM yang tergabung dalam WKRI Paroki Kamuning. Pendampingan dilaksanakan mulai dari pemahaman kondisi usaha mitra dan cara pencatatan transaksi yang selama ini dilakukan, dilanjutkan dengan pemberian materi dan pelatihan bagaimana cara menyusun laporan keuamgan sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan Entitas Mikro, Kecil, dan Menengah (SAK EMKM), serta pelatihan mengenai cara menghitung pajak terutang sesuai dengan PP no 23 tahun 2018. Dengan adanya kegiatan pengabdian ini, diharapkan para pemilik usaha UMKM yang tergabung dalam WKRI Paroki Kamuning dapat menyusun laporan keuangan dengan baik dan benar sehingga dapat menghasilkan informasi akuntansi yang akurat, yang kemudian informasi tersebut dapat berguna bagi pengembangan usaha yang sedang berjalan. Di samping itu diharapkan juga para ibu-ibu yang telah mengikuti kegiatan ini dapat membagikan pengetahuannya ke teman-temannya sehingga para pemilik usaha di lingkungan paroki Kamuning dapat turut memahami SAK EMKM dan PP no 23 tahun 2018.