Abstract:
Sistem usaha Waralaba memiliki aspek positif untuk menumbuhkan kewirausahaan. Pemerintah memiliki kebijakan untuk mengembangkan sistem bisnis ini. Baik Pemberi dan Penerima Waralaba wajib mendapatkan Surat Tanda Pendaftaran Waralaba (STPW) agar dapat menjalankan bisnisnya. Terdapat sanksi administrative jika tidak memiliki surat tersebut. Penelitian dilakukan ini sebagai upaya untuk menganalisis efektivitas pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2007 Tentang Waralaba dalam rangka untuk menertibkan usaha Waralaba melalui penerbitan Surat Tanda Pendaftaran Waralaba (STPW) di Kota Bandung. Hasil penelitian memperlihatkan penerbitan tidak efektif, sehingga perlu pengkajian ulang terhadap aturan Waralaba terkait penerbitan STPW.