Abstract:
Penelitian ini dilakukan dengan tujuan mengetahui kesiapan dan pemahaman pengusaha Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) dalam mengimplementasikan Standar Akuntansi Keuangan Entitas Mikro Kecil Menengah (SAK EMKM). Selain itu penelitian ini juga bertujuan mengetahui dampaknya terhadap potensi kepatuhan pembayaran pajak pengusaha UMKM berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018 tentang Pajak Penghasilan Atas Penghasilan dari Usaha yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu.
Penelitian ini dilaksanakan dengan survei kepada para pengusaha UMKM yang ada di Kota Bandung. Teknik pengambilan sampel menggunakan nonprobability sampling dengan jenis purposive sampling. Kriteria yang digunakan adalah kesediaan pengusaha UMKM menjadi responden penelitian. Total pengusaha UMKM yang bersedia berpartisipasi sebagai responden sebanyak 156. Dampak pemahaman dan kesiapan implementasi SAK EMKM terhadap potensi kepatuhan pembayaran pajak dianalisis dengan melakukan analisis statistik regresi berganda. Uji t untuk pengujian pengaruh parsial dan uji F untuk pengujian pengaruh simultan.
Hasil deskriptif memperlihatkan level pemahaman SAK EMKM pengusaha UMKM sebesar 75% dan kesiapan pengusaha UMKM dalam implementasi SAK EMKM sebesar 66%. Hasil pengujian parsial memperlihatkan terdapat pengaruh signifikan pemahaman SAK EMKM terhadap potensi kepatuhan pembayaran pajak pengusaha UMKM. Namun, pengaruh parsial kesiapan dalam implementasi SAK EMKM terhadap potensi kepatuhan pembayaran pajak pengusaha UMKM tidak signifikan. Hasil pengujian simultan memperlihatkan bahwa secara bersama-sama pemahaman SAK EMKM dan kesiapan dalam implementasi SAK EMKM berpengaruh signifikan terhadap potensi kepatuhan pembayaran pajak pengusaha UMKM. Baik pemahaman SAK EMKM maupun kesiapan dalam implementasi SAK EMKM berpengaruh positif terhadap potensi kepatuhan pembayaran pajak pengusaha UMKM.